Tidak Punya SIM Didenda Rp 1 Juta

Denda bagi yang tidak punya surat ijin mengemudi (SIM). Menjelang pemberlakuan UU LLAJ (lalu lintas angkutan jalan) no. 22/2009, satlantas polwiltabes terus melakukan sosialisasi.
Sosialisasi difokuskan pada pasal-pasal yang kerap dilanggar pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor


Kasatlantas POlwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Prahoro Tri Wahtono didampingi WaKasatlantas Komisaris Gondo T. R., mengatakan beberapa pasal tersebut antara lain soal kelengkapan surat-surat, pasal-pasal bagi pengendara sepeda motor dan aturan terkait rambu-rambu lalulintas. "Untuk pasal yang mengatur surat-surat antara lain soal SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujarnya.

Untuk SIM ada dua ketentuan yaitu yidak membawa SIM (pasal 288 ayat 2 juncto pasal 106 ayat 5 huruf b) dab tidak memiliki SIM (pasal 281 junto pasal 77 ayat 1). "Pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tidakmembawa SIM akan kena denda Rp 250.000,00. Sedangkan yang tidak punya SIM dendanya Rp 1 juta," ucapnya.

Pasal baru lainnya lebih difokuskan bagi pengemudi sepeda motor antara lain soal penggunaab helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), menyalakan lampu utama di siang hari, serta persyaratan teknis dan laik jalan. "Untuk lampujika melanggar akan kena denda Rp 100.000,00. Tidak memakai helm ber-SNI baik pengemudi mau pun penumpangnya, kena denda Rp 250.000,00," katanya.

Denda sebesar Rp 250.000 juga dikenakan pada pengemudi yang motornya tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. "Misalnya memakai knalpot yang bukan standar bawaannya dan memekakan telinga, tidak berspion, tidak berlampu penunjuk arah, dan lainnya. Itu semua diatur dalam pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3," katanya mengingatkan.

beritahu teman anda artikel-artikel bagus dari gen22.blogspot.com

Post a Comment