Tidak Punya SIM Didenda Rp 1 Juta

Denda bagi yang tidak punya surat ijin mengemudi (SIM). Menjelang pemberlakuan UU LLAJ (lalu lintas angkutan jalan) no. 22/2009, satlantas polwiltabes terus melakukan sosialisasi.
Sosialisasi difokuskan pada pasal-pasal yang kerap dilanggar pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor


Kasatlantas POlwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Prahoro Tri Wahtono didampingi WaKasatlantas Komisaris Gondo T. R., mengatakan beberapa pasal tersebut antara lain soal kelengkapan surat-surat, pasal-pasal bagi pengendara sepeda motor dan aturan terkait rambu-rambu lalulintas. "Untuk pasal yang mengatur surat-surat antara lain soal SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujarnya.

Untuk SIM ada dua ketentuan yaitu yidak membawa SIM (pasal 288 ayat 2 juncto pasal 106 ayat 5 huruf b) dab tidak memiliki SIM (pasal 281 junto pasal 77 ayat 1). "Pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tidakmembawa SIM akan kena denda Rp 250.000,00. Sedangkan yang tidak punya SIM dendanya Rp 1 juta," ucapnya.

Pasal baru lainnya lebih difokuskan bagi pengemudi sepeda motor antara lain soal penggunaab helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), menyalakan lampu utama di siang hari, serta persyaratan teknis dan laik jalan. "Untuk lampujika melanggar akan kena denda Rp 100.000,00. Tidak memakai helm ber-SNI baik pengemudi mau pun penumpangnya, kena denda Rp 250.000,00," katanya.

Denda sebesar Rp 250.000 juga dikenakan pada pengemudi yang motornya tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. "Misalnya memakai knalpot yang bukan standar bawaannya dan memekakan telinga, tidak berspion, tidak berlampu penunjuk arah, dan lainnya. Itu semua diatur dalam pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3," katanya mengingatkan.

beritahu teman anda artikel-artikel bagus dari gen22.blogspot.com

Depe jual diri seharga 85 juta

Depe jual diri seharga 85 juta - Kembali, langkah fenomenal dilakukan oleh pedangdut Dewi Perssik. Kali ini dirinya berkoar, siap menjual diri seharga 85 juta rupiah kepada siapa saja yang berani. Dan tak berhenti di situ, pedangdut yang akrab disapa Depe ini akan menyumbangkan seluruh hasil jual dirinya tersebut kepada masyarakat korban letusan Gunung Sinabung.

"Dewi Perssik mau dijual 85 juta, tapi hanya di Medan, kan untuk semuanya penggalangan dana," katanya saat ditemui di acara penggalangan dana Artis Indonesia Peduli Sinabung di Russian Culture Centre, Jl Diponegoro no 12, Menteng, Jakarta Pusat (25/9).

Selama ini Depe mengaku menjual diri untuk kepentingan pribadi. Karenanya sudah saatnya pedangdut ini berfikir untuk orang lain.

"Selama ini menjual diri untuk kehidupan pribadi. Maksudnya menjual diri kan saya dengan menyanyi dan bermain film. Jadi memang menjual diri saya untuk menyanyi," lanjutnya.

"Disawer boleh dan boleh meminta atau request lagu apapun. Nantinya gak ada dana yang masuk ke saya. Nanti disumbangkan ke korban Sinabung," tuturnya.

Depe pun tak mempermasalahkan penggunaan kata menjual diri yang menurut sebagian orang masih terasa tabu.



"Saya yakin masyarakat Indonesia itu mengerti jual diri, selain suara dan goyangan. Segala sesuatu itu jebakan. Terserah orang mau berkata apa. Saya punya niat yang baik kok. Perempuan baik dan pura-pura baik keliatan kok dari tingkah lakunya," tandasnya.(kpl/ato/phi)

[ source ]